Archive for the ‘muamalah’ Category

Alhamdulillah, sekarang website www.rumaysho.com bisa di buka secara offline dengan format CHM yang bisa di copy paste dan bisa melakukan pencarian kata, meski apa yang kami sajikan belum sempurna tetapi kami berharap semoga bisa memberikan manfaat kepada kaum muslimin semuanya.

download di sini

rumaysho versi 1.0 (9.45 Mb)

TEROR KEMBALI TERJADI

      Beberapa hari yang lalu tepatnya pada hari Jum’at, Negara kita kembali digoncangkan oleh sebuah ledakan bom di sebuah masjid yang sedang melaksanakan sholat jum’at . Sehingga kondisi yang tadinya sudah kondusif kembali menjadi gempar.

Siapa pelakunya ?

Kita tidak menuduh kelompok/golongan tertentu, akan tetapi jika yang melakukannya adalah orang yang mengaku Islam, bahkan mengatas namakan jihad, lantas apa tujuannya? dan bagaimana Syari’at Islam ini menilai tindakan tersebut.

Teror (Irhab)

      Teror yakni menakut-nakuti, mengancam, menumpahkan darah, dll, yang mana seluruh ulama-ulama kaum muslimin sepakat bahwa tindakan itu adalah HARAM dan juga menimbulkan kerusakan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya.” [Al-A’raf : 56]

      Hukum Mengkafirkan Seorang Muslim Tanpa Bukti

      Seseorang tidak boleh memvonis kafir seorang muslim jika tidak memiliki bukti yang sangat kuat, dan itupun harus ulama yang memvonisnya, bukan setiap individu setiap muslim, karena jika orang yang dikafirkan itu ternyata tidak kafir, maka kata-kata kafir tersebut akan kembali kepada si penuduh.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Apabila seseorang menyeru kepada saudaranya: Wahai kafir, maka sungguh akan kembali sebutan kekafiran tersebut kepada salah seorang dari keduanya. Bila orang yang disebut kafir itu memang kafir adanya maka sebutan itu pantas untuknya, bila tidak maka sebutan kafir itu kembali kepada yang mengucapkan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 6104 dan Muslim no.60)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam juga bersabda, “Siapa yang menyeru kepada seseorang dengan sebutan kekafiran atau ia mengatakan: Wahai musuh Allah, sementara yang dituduhnya itu tidak demikian maka sebutan tersebut kembali kepadanya.” (Shahih, HR. Muslim no. 61) (lebih…)

Kumpulan sebagian fatwa-fatwa ulama Timur Tengah yang telah

diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dalam bentuk mp3,

semoga bermanfaat

sumber radio rodja

download disini

HUKUM MEMINTA-MINTA (MENGEMIS) MENURUT SYARI’AT ISLAM

Oleh : Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

DEFINISI MINTA-MINTA (MENGEMIS)
Minta-minta atau mengemis adalah meminta bantuan, derma, sumbangan, baik kepada perorangan atau lembaga. Mengemis itu identik dengan penampilan pakaian serba kumal, yang dijadikan sarana untuk mengungkapkan kebutuhan apa adanya. Hal-hal yang mendorong seseorang untuk mengemis –salah satu faktor penyebabnya- dikarenakan mudah dan cepatnya hasil yang didapatkan. Cukup dengan mengulurkan tangan kepada anggota masyarakat agar memberikan bantuan atau sumbangan.

FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG SESEORANG UNTUK MENGEMIS DAN MINTA-MINTA
Ada banyak faktor yang mendorong seseorang mencari bantuan atau sumbangan. Faktor-faktor tersebut ada yang bersifat permanen, dan ada pula yang bersifat mendadak atau tak terduga. Contohnya adalah sebagai berikut: (lebih…)