TEROR KEMBALI TERJADI
Beberapa hari yang lalu tepatnya pada hari Jum’at, Negara kita kembali digoncangkan oleh sebuah ledakan bom di sebuah masjid yang sedang melaksanakan sholat jum’at . Sehingga kondisi yang tadinya sudah kondusif kembali menjadi gempar.
Siapa pelakunya ?
Kita tidak menuduh kelompok/golongan tertentu, akan tetapi jika yang melakukannya adalah orang yang mengaku Islam, bahkan mengatas namakan jihad, lantas apa tujuannya? dan bagaimana Syari’at Islam ini menilai tindakan tersebut.
Teror (Irhab)
Teror yakni menakut-nakuti, mengancam, menumpahkan darah, dll, yang mana seluruh ulama-ulama kaum muslimin sepakat bahwa tindakan itu adalah HARAM dan juga menimbulkan kerusakan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya.” [Al-A’raf : 56]
Hukum Mengkafirkan Seorang Muslim Tanpa Bukti
Seseorang tidak boleh memvonis kafir seorang muslim jika tidak memiliki bukti yang sangat kuat, dan itupun harus ulama yang memvonisnya, bukan setiap individu setiap muslim, karena jika orang yang dikafirkan itu ternyata tidak kafir, maka kata-kata kafir tersebut akan kembali kepada si penuduh.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Apabila seseorang menyeru kepada saudaranya: Wahai kafir, maka sungguh akan kembali sebutan kekafiran tersebut kepada salah seorang dari keduanya. Bila orang yang disebut kafir itu memang kafir adanya maka sebutan itu pantas untuknya, bila tidak maka sebutan kafir itu kembali kepada yang mengucapkan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 6104 dan Muslim no.60)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam juga bersabda, “Siapa yang menyeru kepada seseorang dengan sebutan kekafiran atau ia mengatakan: Wahai musuh Allah, sementara yang dituduhnya itu tidak demikian maka sebutan tersebut kembali kepadanya.” (Shahih, HR. Muslim no. 61) (lebih…)